Aktual, Kredibel, Berimbang

Rapat Paripurna ke-38, DPRD Gorontalo Utara Terima Penyampaian LKPJ Bupati 2025

Lintas-Publik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna ke-38 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, bersama pimpinan dan anggota DPRD, yakni Ketua DPRD Dedy Dunggio, Wakil Ketua I Desy Sandra Datau, serta Wakil Ketua II Ridwan Riko Arbie.

Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja kepala daerah kepada DPRD. LKPJ memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, LKPJ kepala daerah wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan serta penilaian dari DPRD terhadap capaian kinerja pemerintah daerah.

Melalui forum paripurna tersebut, DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap isi laporan sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Rapat berlangsung dengan tertib dan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gorontalo Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *