Aktual, Kredibel, Berimbang

LP alias Ko’ Lexi Jadi Perhatian dalam Kasus Kapal Bermuatan Sianida di Gorut

LP alias Ko’ Lexi Jadi Perhatian dalam Kasus Kapal Bermuatan Sianida di Gorut. (dok.hmspoldagorontalo)

Lintas-Publik.com – Penyelidikan kasus kapal terdampar yang diduga mengangkut sianida di perairan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, kini mengarah pada satu nama. Sosok berinisial LP alias Ko’ Lexi menjadi perhatian utama aparat Dit Polairud Polda Gorontalo setelah disebut sebagai pemilik muatan berbahaya tersebut.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya kapal jenis fiber panboat bernama SAR 01.824 dalam kondisi terdampar pada 13 April 2026. Kapal tersebut diduga membawa bahan kimia berbahaya berupa sianida yang dikemas dalam puluhan karung.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, muatan kapal tersebut diakui milik LP alias Ko’ Lexi.

“Dari keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan datang ke lokasi dan mengambil barang tersebut, kemudian memindahkannya ke kendaraan pick-up,” ujarnya dalam press release, Kamis (23/4/2026).

Keberadaan LP alias Ko’ Lexi di lokasi pasca ditemukannya kapal semakin menguatkan dugaan keterkaitannya dalam pengangkutan bahan tersebut. Polisi kini mendalami perannya, termasuk asal-usul barang dan tujuan distribusinya.

Dalam proses penyelidikan, aparat mengamankan sebanyak 39 karung berlabel pupuk “Atlas Super Gro 16-20-0” dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Isi karung berupa butiran putih menyerupai batu yang diduga mengandung sianida.

Sementara itu, kapal yang mengangkut muatan tersebut diketahui ditinggalkan oleh anak buah kapal (ABK) setelah mengalami kerusakan mesin. Hingga kini, identitas para ABK masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

Selain LP alias Ko’ Lexi, penyidik juga tengah mendalami keterangan dari pihak lain berinisial SP yang diduga mengetahui kepemilikan barang tersebut.

Atas kasus ini, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo menerapkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan, fokus utama saat ini adalah mengungkap peran LP alias Ko’ Lexi secara utuh, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi bahan berbahaya tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat potensi dampak sianida terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *