Lintas-Publik.com, (GORUT) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) membenarkan telah melakukan langkah awal terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Dulukapa.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Gorut, Rhomi Prayoga, menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami dari pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Rhomi, Rabu (29/4).
Rhomi menjelaskan, penanganan lebih lanjut atas laporan tersebut kini dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat, untuk dilakukan audit dan investigasi secara menyeluruh.
“Kasus ini kami limpahkan ke APIP, yaitu Inspektorat. Nanti APIP akan melakukan audit sekaligus investigasi langsung,” jelasnya.
Sementara itu, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan kasus tersebut, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOK sejak awal masa jabatan oknum kepala puskesmas.
“Kami mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOK, sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat maupun Dinas Kesehatan guna memastikan kebenaran informasi ini.












