Lintas-Publik.com, (GORUT) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Gorontalo Utara (Gorut) berpeluang digelar pada tahun 2026, dengan catatan ketersediaan anggaran mencukupi melalui skema perubahan APBD.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Pil BPD DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah, khususnya hasil efisiensi anggaran.
“Pilkades bisa saja dilaksanakan tahun ini kalau di perubahan ada anggaran,” ujar Hamzah belum lama ini.
Menurutnya, jika dari hasil efisiensi anggaran terdapat ruang fiskal yang cukup, maka pelaksanaan Pilkades memungkinkan digelar pada akhir tahun, sekitar Desember 2026.
“Kalau dari efisiensi ada, kita bisa lakukan Pilkades tahun ini, paling mungkin di bulan Desember,” jelasnya.
Namun demikian, jika anggaran tidak tersedia, maka pelaksanaan Pilkades berpotensi ditunda hingga tahun 2027 dan akan dibahas dalam APBD induk tahun tersebut.
“Kalau tidak tersedia anggarannya, kemungkinan dilaksanakan tahun 2027, karena akan kita bahas di anggaran induk 2027,” tambah Hamzah.
Meski begitu, pihaknya tetap berupaya agar Pilkades dapat digelar lebih cepat, mengingat adanya dorongan dari sejumlah organisasi kepala desa.
“Ada saran dan masukan dari asosiasi, baik APDESI maupun PAPDESI, yang mendorong agar Pilkades dilaksanakan tahun 2026,” pungkas Abang HS sapaan akrabnya.












