Aktual, Kredibel, Berimbang

PERMAHI: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kelalaian Proyek Jalan di Gorut

Pj. PERMAHI UNG, Azwar Andi Datu. (dok.ist),

LINTAS-PUBLIK.COM, GORONTALO – Proyek perbaikan jalan berlubang atau tambal sulam yang diduga dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) seharusnya menjamin keselamatan publik.

Namun, di lapangan masih sering ditemukan pekerjaan jalan tanpa papan peringatan maupun rambu pengaman.

Kelalaian ini tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola proyek infrastruktur, tetapi juga telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk maladministrasi serius yang berpotensi melanggar hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Penjabat Komisariat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Azwar Andi Datu, menegaskan bahwa kasus tambal sulam di Gorontalo Utara (Gorut) tidak bisa dihapus begitu saja hanya karena kemudian dilakukan perbaikan.

“Ini jelas merupakan kelalaian penyelenggara publik, bukan sekadar person. Tidak adanya rambu peringatan di lokasi pekerjaan adalah tindak pidana, bahkan berpotensi pada praktik korupsi. Maka konsep restorative justice tidak bisa diterapkan dalam kasus ini,” tegas Azwar, Sabtu (23/8).

Analisis Kritis

1. Krisis Keselamatan Publik:

• Ketiadaan papan peringatan menunjukkan standar keselamatan konstruksi dan manajemen lalu lintas sementara diabaikan.

• Padahal, jalan merupakan infrastruktur publik berisiko tinggi jika tidak dikelola sesuai prosedur.

2. Maladministrasi dan Kegagalan Negara

• Kasus ini memperlihatkan pengabaian kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warga. Hal tersebut menjadi indikasi kegagalan pemerintah dalam menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

3. Potensi Tanggung Jawab HukumBPJN dan kontraktor pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban.

• Hal ini membuka peluang gugatan perdata (onrechtmatige overheidsdaad) maupun sanksi pidana akibat kelalaian yang menimbulkan korban.

Dasar Hukum:

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak dan memasang tanda pengaman.

2. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 24 ayat (2): Jalan rusak atau berlubang wajib diberi tanda pengaman.

3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 273 ayat (1): Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 3: Pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan umum, akuntabilitas, dan keselamatan publik.

Unsur Formil dan Materil

Unsur Formil (Administrasi dan Prosedur):

• Tidak adanya papan peringatan/rambu pengaman.

• Tidak adanya Traffic Management Plan (TMP).

• Lemahnya pengawasan BPJN terhadap kontraktor pelaksana.

• Tidak adanya sosialisasi proyek kepada masyarakat.

Unsur Materil (Akibat dan Dampak Nyata):

• Terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

• Kerugian materiil bagi korban.

• Timbulnya rasa tidak aman dan hilangnya kepercayaan publik.

• Potensi kerugian negara akibat klaim ganti rugi.

Menurut Azwar, ketiadaan papan peringatan dalam pekerjaan jalan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah memenuhi unsur tindak pidana.

“Melalui pernyataan ini, kami meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo untuk turun tangan. Panggil Kasatker dan kepala balai terkait, sebab awal dari korupsi adalah maladministrasi,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *