Aktual, Kredibel, Berimbang
Daerah  

Penghulu dan Kades Bulango Raya Minta Maaf, Kasus Pernikahan Anak Tetap Bisa Diproses Hukum

Kepala Dinas P3A Gorontalo Utara, Salha Uno. (dok.fb.)

Lintas-Publik.com (GORUT) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Gorontalo Utara (Gorut) terus mendalami kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bulango Raya, Kecamatan Tomilito.

Kepala Dinas PPPA, Salha Uno, mengungkapkan bahwa pada Jumat (1/8), pihaknya telah memanggil Penghulu Desa, Sofyan Yusuf, dan Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Noe, untuk dimintai klarifikasi.

“Keduanya telah datang memenuhi panggilan dan menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Salha Uno saat dihubungi via seluler pada Sabtu (2/8).

Menurut Salha, pihaknya telah meminta agar penghulu dan kepala desa membuat surat pernyataan.

Namun ia menegaskan, apabila kejadian serupa terulang, maka pihaknya tak akan segan membawa kasus ini langsung ke aparat penegak hukum.

“Saya sudah sampaikan, kalau perbuatan ini terulang, saya tidak akan lagi konfirmasi ke dinas, tapi langsung saya arahkan ke Polres Gorut,” tegasnya.

Lebih lanjut, pada hari yang sama Salha Uno juga meminta agar orang tua dan tante dari salah satu mempelai dihadirkan. Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa orang tua hanya datang saat akad nikah, sementara seluruh proses pernikahan diatur oleh sang tante.

“Tantenya tidak berada di tempat saat itu, sehingga kami akan kembali memanggilnya pada Senin mendatang agar efek jera lebih terasa,” jelas Salha.

Terkait surat pernyataan yang telah dibuat oleh penghulu dan kades, Salha menegaskan bahwa itu tidak serta-merta menghapus sanksi pidana yang mungkin dikenakan.

“Surat pernyataan itu tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelaku. Jadi jika ada pihak yang melapor terkait persoalan ini, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *