Aktual, Kredibel, Berimbang

DPRD Gorut Resmi Sahkan RPJMD 2025–2029, Begini Penjelasan Pansus

Ketua Pansus RPJMD DPRD Gorut, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan hasil Pansus pada rapat paripurna belum lama ini. (dok.ist).

Lintas-Publik.com, (Gorut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Gorut, Senin (8/12/2025).

Pengesahan Ranperda RPJMD tersebut disetujui oleh empat fraksi DPRD Gorut, yakni Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Hanura yang didalamnya ada partai PKS, serta Fraksi Golkar.

Sebelumnya, pembahasan RPJMD pemerintahan Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu dan Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf dengan slogan “Bercahaya” dilakukan secara maraton dan komprehensif melalui tujuh kali pertemuan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Gorut.

Dalam proses pembahasan, Pansus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek strategis, khususnya terkait kesesuaian dan konektivitas antara RPJMD Gorontalo Utara dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi (RPJMP) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Selain pembahasan internal, Pansus RPJMD juga melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, dan studi komparatif ke sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Pansus RPJMD DPRD Gorut, Thamrin Yusuf, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman, RPJMD 2025–2029 telah menjabarkan secara utuh visi dan misi Bupati Thariq Modanggu dan Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf. Dokumen tersebut juga disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat 29 peraturan pemerintah (PP) yang menjadi rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut.

“Semua itu kami lakukan untuk memastikan kesesuaian indikator, program kebijakan, serta pokok-pokok pikiran dalam rencana pembangunan lima tahun ke depan. Dengan demikian, RPJMD ini dapat dikatakan cukup paripurna,” jelas Thamrin Yusuf.

Lebih lanjut, Thamrin Yusuf yang juga pernah menjabat sebagai Asisten II Setda Gorut menyoroti isu strategis terkait permukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintahan Paket Bercahaya dengan melibatkan pemerintah pusat.

“Kami mendorong adanya pengaturan ulang peta kawasan, sehingga permukiman masyarakat dapat terlepas dari kawasan hutan. Ini penting agar masyarakat bisa hidup lebih nyaman dan tenteram,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika diseriusi bersama pemerintah pusat, persoalan tersebut dapat disinergikan dengan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Dengan demikian, masyarakat berpeluang memperoleh sertifikat tanah secara gratis, yang diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Pansus RPJMD DPRD Gorut juga menyoroti kawasan transmigrasi serta komunitas adat terpencil yang tersebar di sejumlah wilayah Gorontalo Utara.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya kesesuaian antara program pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara.

“Harapannya, ketika zona-zona program nasional itu berada di Gorut, maka akan lebih mudah mendapatkan dukungan program dari pemerintah pusat,” tutup Thamrin Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *