Lintas-Publik.com, Gorut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses kelulusan atau pengurusan administrasi.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Gorut, Dheninda Chaerunnisa, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (7/10).
Menurut Dheninda, proses perekrutan PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi peserta untuk percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi tertentu dengan iming-iming kelulusan.
“Kami tegas mengimbau agar tidak ada satu pun PPPK yang memberikan uang kepada calo. Semua proses sudah ada aturannya, dan tidak perlu ada biaya tambahan di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawasi jalannya proses rekrutmen dan penempatan PPPK agar tidak terjadi praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.
Dengan peringatan ini, DPRD Gorut berharap seluruh PPPK paruh waktu tetap menjaga integritas dan mematuhi prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.












