Lintas-Publik.com, (Gorut) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR, yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap seorang siswi sekolah menengah atas di Kota Gorontalo.
“Pemda harus mengambil langkah-langkah terhadap seorang oknum ASN berinisial MAR yang diduga terlibat kasus ini,” tegas Anggota DPRD Gorut, Hendra Nurdin, Senin (10/11).
Menurut Hendra, meski kasus tersebut kini tengah dalam penanganan Polda Gorontalo, pemerintah daerah seharusnya telah menunjukkan sikap dan langkah preventif. Ia menilai kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Gorut, tetapi juga merusak citra ASN sebagai pelayan publik.
“Paling tidak sudah ada sikap Pemda, karena kasus ini telah mencoreng nama baik daerah Gorut,” ujarnya.
Hendra menambahkan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) harus memperketat pengawasan dan menegakkan disiplin terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemda, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Jika terbukti, Komisi I DPRD Gorut akan mendorong Pemda untuk menghukum oknum ini seberat-beratnya. Kami pastikan Komisi I siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Gorontalo Utara, Dahlan Wante, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran ASN dilakukan secara berjenjang sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau ada pegawai yang melakukan pelanggaran, mekanismenya ditangani oleh atasan langsung. Saat ini kasus tersebut sudah sampai pada tahap laporan hasil pemeriksaan,” jelas Dahlan.












