Lintas-Publik.com, Gorut — Sebanyak 1.071 dari total 1.112 nama yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) telah resmi masuk dalam sistem Kementerian PAN-RB untuk dilakukan perubahan status menjadi PPPK paruh waktu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gorut, Lukum Diko, kepada media ini melalui sambungan telepon pada Rabu (8/10).
Menurut Lukum, terdapat 41 nama yang tidak diikutsertakan dalam pengusulan. Dari jumlah itu, 40 orang berasal dari tenaga pendidik sekolah swasta (Madrasah Aliyah) yang memilih tidak dialihkan oleh Pemda Gorut, sementara 1 orang lainnya merupakan tenaga teknis Dinas Dukcapil yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Batas penginputan usulan data para calon PPPK paruh waktu hari ini hingga pukul 00.00 WITA,” jelas Lukum.
Ia menambahkan, Fraksi Partai Golkar (FPG) mendapat instruksi langsung dari Bupati Gorut, Thariq Modanggu, untuk mengawal proses finalisasi penginputan agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi kesalahan teknis.
“Insyaallah kali ini kita tidak lagi kecolongan dan tidak melihat warna, tapi melihat sesuai regulasi,” tegas Lukum.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Gorut atas kepedulian dan perjuangan mereka dalam membuka kembali sistem penginputan bagi calon PPPK paruh waktu.
“Ucapan terima kasih kepada Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati yang sangat peduli terhadap nasib PPPK,” ujar Lukum.
Ia menambahkan, finalisasi penginputan tersebut bahkan dikawal langsung oleh Sekda, para asisten, dan Kepala BKPP sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan transparan.












