Lintas-Publik.com, (Gorut) – Lokasi pertambangan rakyat di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), tercatat sebagai satu-satunya wilayah pertambangan di Provinsi Gorontalo yang masuk dalam Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Development Programme (UNDP).
Hal tersebut disampaikan Dedi Lihawa, salah satu pengurus koperasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Hulawa, kepada awak media, Rabu (4/2).
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Hulawa bukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), melainkan tambang rakyat yang sejak awal diarahkan untuk berjalan secara legal dan berwawasan lingkungan.
“Tambang di Desa Hulawa ini bukan tambang ilegal. Sejak awal, masyarakat penambang didorong beraktivitas secara sah, dimulai dari pembentukan koperasi sebagai dasar pengurusan legalitas,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, pada tahun 2020 telah dibentuk tiga koperasi yang kemudian dilantik langsung oleh Bupati Gorut almarhum Indra Yasin.
“Ketiga koperasi tersebut yakni Koperasi Hulawa Tinelo Lipu, Koperasi Hulawa Bina Mandiri, dan Koperasi Pasolo Indah,” katanya.
Setelah pembentukan koperasi, seluruh dokumen pendukung seperti akta notaris dan pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU) dirampungkan. Selanjutnya, koperasi mengajukan permohonan penetapan lokasi tambang Desa Hulawa sebagai WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
“Seluruh pembiayaan, mulai dari pengurusan administrasi hingga pendampingan teknis, ditanggung oleh UNDP. Di Indonesia hanya ada enam provinsi yang mendapat program ini, dan Gorontalo salah satunya,” jelas Dedi.
Enam provinsi penerima program UNDP tersebut meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Gorontalo.
“Dan di Provinsi Gorontalo, hanya Desa Hulawa,” tegasnya.
Dedi mengungkapkan, proses penetapan WPR Desa Hulawa melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya ESDM Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, serta Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, yang secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pada awal 2022, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ESDM RI turun langsung ke Desa Hulawa untuk meninjau lokasi yang diusulkan sebagai WPR dengan luas sekitar 75 hektare,” ungkapnya.
Hasil peninjauan tersebut berujung pada penetapan resmi Desa Hulawa sebagai WPR pada pertengahan 2022, lengkap dengan Surat Keputusan (SK) dan peta resmi dari Kementerian ESDM RI.
“Penetapan ini menandakan adanya pengakuan resmi dari pemerintah pusat,” kata Dedi.
Setelah mengantongi status WPR, ketiga koperasi kemudian menyusun dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang kembali dibiayai oleh UNDP. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Dedi, selama IPR belum diterbitkan, koperasi belum dapat memberlakukan aturan teknis yang mengikat seluruh penambang dan pengusaha. Namun demikian, secara hukum status wilayah Desa Hulawa sebagai WPR telah sah.
Sebagai bentuk pengakuan lain dari pemerintah pusat, Dedi menyebut adanya bantuan bangunan dan peralatan pengolahan tambang senilai kurang lebih Rp1 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian ESDM.
“Kalau tidak ada pengakuan resmi, tidak mungkin anggaran sebesar itu dikucurkan ke Desa Hulawa,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Dedi, proses yang sedang berjalan adalah penyusunan dokumen sistem pengelolaan WPR yang akan disahkan oleh Kementerian ESDM dan menjadi acuan bagi ESDM Provinsi Gorontalo.
“Sekitar dua bulan lalu, pihak Kementerian ESDM RI kembali turun langsung memastikan sistem pengelolaan WPR. Setalah Dokumen pengelolaan WPR disahkan oleh kementerian ESDM itu yang menjadi dasar penerbitan IPR oleh ESDM Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.












