Lintas-Publik.com, (GORUT) – Salah satu warga Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep) melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan serta pelanggaran prosedur musyawarah desa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Laporan tersebut diduga melibatkan oknum kepala desa dan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di salah satu desa di wilayah Ponkep.
Diketahui, laporan itu berkaitan dengan hasil musyawarah program kegiatan BUMDes yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan bersama dalam forum musyawarah desa.
Warga pelapor menilai terdapat penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan keberatan dari sebagian masyarakat.
Saat dikonfirmasi, anggota Komisi I DPRD Gorut, Hendra Nurdin, membenarkan adanya aduan tersebut. Menurutnya, laporan dari warga Ponkep telah diterima secara resmi dan saat ini sudah ditindaklanjuti.
“Iya benar, ada aduan yang masuk ke kami dari warga Ponkep. Saat ini laporan tersebut telah di disposisi oleh pimpinan DPRD,” ujar Hendra Nurdin, Selasa (13/1).
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Gorut berencana menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
RDP dijadwalkan akan digelar pada Senin (19/1) pekan depan dengan mengundang pihak-pihak yang dilaporkan guna meminta klarifikasi dan penjelasan.
“Komisi I akan menggelar rapat dengar pendapat dan mengundang pihak terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan sesuai aturan,” pungkas HN sapaan akrabnya.












