Lintas-Publik.com (GORUT) — Fraksi Partai NasDem DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menyoroti secara tajam ketidaksesuaian antara proyeksi pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemerintah Daerah dengan kondisi keuangan riil yang akan dihadapi daerah.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi NasDem, Mikdad Yeser, dalam Rapat Paripurna DPRD Gorut yang digelar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Mikdad, dari total pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp708,98 miliar, angka tersebut dinilai belum realistis karena tidak sesuai dengan alokasi definitif Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang ditetapkan pemerintah pusat dalam UU APBN Tahun 2026.
“Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat yang diproyeksikan sebesar Rp636,42 miliar, padahal sesuai alokasi APBN 2026 hanya sebesar Rp586,71 miliar. Artinya terdapat selisih kurang sebesar Rp49,7 miliar yang berisiko menyebabkan kekacauan fiskal,” ujar Mikdad, Senin (20/10).
Fraksi NasDem menilai, kesalahan dalam perencanaan pendapatan tersebut terjadi karena pemerintah daerah tidak mencermati kebijakan politik anggaran dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, NasDem mendesak agar Bupati melakukan rasionalisasi terhadap pendapatan dan belanja daerah agar sesuai dengan potensi fiskal yang sebenarnya.
Selain menyoroti ketidaksesuaian pendapatan, Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan program-program ikonik daerah, seperti BPJS menuju Universal Health Coverage (UHC) dan program dana duka, yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Fraksi NasDem juga meminta agar tetap dialokasikan Rp100 juta per desa dalam APBD 2026 sebagai bentuk realisasi visi-misi Bupati,” katanya.
Lebih lanjut, Fraksi NasDem juga menyoroti isu dugaan suap atau pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen PPPK di lingkungan Pemda Gorut yang ramai diberitakan oleh berbagai media.
“Fraksi NasDem mendesak Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan internal, dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Banyaknya pernyataan publik terkait dugaan pungli sudah cukup menjadi alasan untuk dilakukan penyelidikan,” tegas Mikdad.
Selain itu, Fraksi NasDem juga meminta agar proses mutasi dan pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemda dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik suap. Mereka juga mendorong agar proses tersebut melibatkan pihak eksternal sebagai bentuk pengawasan publik.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi NasDem menegaskan bahwa sebelum pembahasan APBD 2026 dilakukan oleh TAPD dan Badan Anggaran, Bupati wajib merasionalisasi kembali pendapatan dan belanja daerah berdasarkan kapasitas fiskal yang nyata, dengan tetap berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD.
“Rasionalisasi anggaran harus mengedepankan skala prioritas dan prinsip kehati-hatian demi menjaga stabilitas fiskal daerah,” pungkas Mikdad Yeser.












