Lintas-Publik.com, (Gorut) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) membuka ruang aduan bagi masyarakat terkait polemik pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial maupun forum diskusi publik.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Hendra Nurdin menegaskan, langkah ini diambil agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.
“Kami membuka ruang bagi warga yang ingin mengadu, supaya jelas apa permasalahannya. Karena kita melihat hiruk pikuk di media sosial dan diskusi publik cukup ramai terkait pengumuman PPPK paruh waktu ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tetap akan mendukung langkah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sepanjang kebijakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pihaknya juga menegaskan akan bersikap tegas bila dalam aduan masyarakat ditemukan adanya pelanggaran serius.
“Ketika aduan masuk dan ditemukan hal yang fatal, maka kami tidak akan segan-segan mengambil sikap tegas,” tegasnya.












