LINTAS-PUBLIK.COM, GORUT – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU), Sahril Koly, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Ombudsman, untuk segera memeriksa proyek perbaikan jalan yang diduga di kerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Sahril menegaskan, proyek tersebut telah menelan korban kecelakaan lalu lintas, sehingga menjadi catatan buruk bagi pelaksana.
Menurutnya, hal ini tidak bisa hanya dipandang sebagai proyek yang mengejar pekerjaan dan keuntungan semata, tetapi harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kejadian ini disinyalir kuat merupakan bentuk kelalaian, baik dari pelaksana maupun lemahnya pengawasan. Rambu jalan dan standar keselamatan (K3) nyaris tidak diperhatikan. Jika sudah ada korban, apa tindakan dari BPJN sendiri?”tegasnya, Sabtu (23/8).
Ia menduga pihak BPJN sengaja melanggar SOP dengan tidak mengontrol standar keselamatan di lapangan.
“Seharusnya aspek keselamatan kerja (K3) dipatuhi. Namun kenyataannya, pelaksanaan proyek tambal jalan ini justru abai dan berulang kali dikerjakan tanpa memperhatikan faktor keselamatan,” pungkasnya.
Diketahui, perbaikan jalan trans Sulawesi berupa tambal sulam telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dimana seorang pengendara roda dua yang hendak berangkat kerja menjadi korban akibat tidak adanya rambu peringatan maupun pengaturan lalu lintas di lokasi pekerjaan.












