LINTAS-PUBLIK.COM, GORUT – Kepala Desa (Kades) Ilangata, Kecamatan Anggrek, Sumarjin Moohulao, selaku pelapor mengapresiasi langkah Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah di Desa Ilangata.
“Kasus ini sudah lama saya tunggu karena laporan saya terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah ini cukup memakan waktu lama, sejak 1 Agustus 2024 hingga saat ini. Saya tidak heran dengan perbuatan terlapor, karena sebelumnya sudah pernah terlibat kasus pemalsuan juga. Maka, insyaallah kasus ini 100 persen akan terbukti di pengadilan nanti,” ungkap Aya Onal sapaan akrabnya, Kamis (21/8).
Sumarjin juga menambahkan bahwa terlapor diduga kuat kembali melakukan perbuatan yang sama di Desa Ibarat terkait pemalsuan surat tanah salah satu warganya yang ada di Desa Ilangata yang letak objek tanah tersebut berada di Desa Ibarat.
“Kasus tersebut pun sudah saya laporkan ke Polres Gorut beberapa bulan lalu, dan Alhamdulillah juga sementara di proses” tegasnya.

Diketahui, Polres Gorut resmi menetapkan Anton Hulinggato alias Anton sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.TAP/23/VIII/Res.1.9/2025/Reskrim yang diterbitkan pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/69/VIII/2024/SPKT/RES-GORUT tanggal 1 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup sehingga menetapkan Anton sebagai tersangka.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto, S.T.K., disebutkan bahwa peristiwa dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah tersebut terjadi di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, pada Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Polres Gorut telah menyampaikan tembusan penetapan tersangka ini kepada Kapolres Gorut dan Kejaksaan Negeri Gorut untuk proses hukum lebih lanjut.












