Lintas-Publik.com — Dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp45.475.000 ditemukan pada dua puskesmas di Kabupaten Gorontalo Utara.
Temuan ini mencuat dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pada 15 puskesmas yang mengindikasikan adanya realisasi biaya perjalanan dinas melebihi standar yang telah ditetapkan.
Dua fasilitas kesehatan yang disebut dalam temuan tersebut yakni Puskesmas Dambalo dengan nilai kelebihan sekitar Rp4.075.000 dan Puskesmas Ilangata sebesar Rp41.400.000.
Mengacu pada Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara, puskesmas dengan karakteristik wilayah perkotaan dan perdesaan seharusnya menggunakan tarif transportasi sebesar Rp100.000 per perjalanan. Sementara tarif Rp175.000 diperuntukkan bagi wilayah terpencil dan sangat terpencil.
Namun dalam praktiknya, diduga terjadi penggunaan tarif lebih tinggi pada puskesmas kategori perdesaan saat melakukan perjalanan ke desa dengan tingkat kesulitan lebih tinggi.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan pembayaran yang melampaui ketentuan yang berlaku.
Pembayaran tersebut diketahui telah direalisasikan oleh bendahara pengeluaran, sehingga pegawai diduga menerima dana yang tidak sesuai standar biaya.
Saat dimintai keterangan, bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta kepala puskesmas terkait mengakui adanya indikasi kelebihan pembayaran dan menyatakan siap bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kekeliruan.
Dugaan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang menuntut setiap pengeluaran dilakukan secara tertib, didukung bukti sah, serta melalui proses verifikasi yang memadai.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi akurasi pencatatan belanja daerah.
Sejumlah faktor diduga menjadi penyebab, di antaranya belum optimalnya proses verifikasi dokumen oleh PPTK serta penyusunan standar biaya yang belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat kesulitan wilayah secara rinci.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui pihak terkait menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti terjadi.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Ilangata, Latifah, S.Farm., saat dikonfirmasi mempertanyakan sumber informasi tersebut.
“Kalau boleh tahu info dari mana ini? Kenapa bisa dikatakan temuan? Lebih baik tanya langsung di Dinas Kesehatan, karena mereka yang lebih memahami apakah ini termasuk temuan atau tidak,” ujar Latifah saat dikonfirmasi melalui via seluler, Senin (4/4).












