Lintas-Publik.com — Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Dekson Mopili, menegaskan bahwa temuan dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di sejumlah puskesmas telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan Dekson saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/4). Ia menyebutkan bahwa proses penanganan atas temuan tersebut telah berjalan sesuai prosedur.
“Yang saya tahu sudah ditindaklanjuti,” ujar Dekson Mopili.
Meski demikian, ia belum merinci bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan. Dekson juga mengaku tengah berada di luar daerah untuk menghadiri pertemuan.
“Saya lagi pertemuan di kota, nanti cari waktu ketemu di kantor,” tambahnya.
Sementara itu, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Inspektorat guna memastikan proses penanganan, termasuk kemungkinan pengembalian atas dugaan kelebihan pembayaran tersebut.
Sebelumnya, dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas mencuat dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban pada 15 puskesmas di Gorut.
Hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan adanya realisasi biaya perjalanan dinas yang melebihi standar yang telah ditetapkan.
Dua puskesmas yang disebut dalam temuan tersebut yakni Puskesmas Dambalo dengan nilai kelebihan sekitar Rp4.075.000 dan Puskesmas Ilangata sebesar Rp41.400.000.
Mengacu pada Surat Keputusan Bupati Gorut, tarif transportasi perjalanan dinas untuk wilayah perkotaan dan perdesaan ditetapkan sebesar Rp100.000 per perjalanan. Sementara untuk wilayah terpencil dan sangat terpencil sebesar Rp175.000 per perjalanan.
Perbedaan penerapan tarif ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, sehingga menimbulkan potensi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.












