Lintas-Publik.com, (Gorut) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejari Gorut.
Imbauan tersebut disampaikan Kejari Gorut melalui akun media sosial resminya, menyusul adanya informasi terkait oknum atau pihak-pihak tertentu yang menghubungi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui sambungan telepon, WhatsApp, atau pesan singkat lainnya.
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk permintaan, ajakan, maupun komunikasi yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejari Gorut dengan tujuan meminta sesuatu atau dengan alasan tertentu adalah tidak benar dan bukan berasal dari institusi Kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi atau melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejari Gorut untuk kepentingan pribadi,” demikian pernyataan resmi Kejari Gorut dalam pengumuman tersebut.
Kejari Gorut juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila memperoleh informasi atau mengalami langsung upaya penipuan tersebut. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atau melalui nomor layanan pengaduan resmi yang telah disediakan.
Adapun nomor layanan pengaduan Kejari Gorut yang dapat dihubungi masyarakat adalah 0851-7529-3004.













