Lintas-Publik.com, Gorontalo Utara- Sekretaris Tim Pemenangan Bercahaya, Indra Nodu, memberikan tanggapan resmi menanggapi kritik aktivis Tutun Suaib terhadap Surat Edaran Sekda Nomor: 555/DKI/VII/2025 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Gorontalo Utara Nomor: 100/BUPATI/123/VII/2025.
Indra menyatakan bahwa kritik yang disampaikan merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Pemerintah, menurutnya, tidak anti terhadap masukan masyarakat, apalagi yang bertujuan konstruktif.
> “Kritik dan saran dari masyarakat merupakan hal positif bagi pemerintahan. Yang bekerja tentu akan dikritik, sementara yang diam akan diabaikan. Ini tanda bahwa pemerintahan Bercahaya sedang berjalan dan diperhatikan,” ujar Indra di sela MUSDA VI Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Sabtu (27/7/2025).
Indra menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang memaksimalkan seluruh potensi, termasuk peran ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk melayani rakyat dengan menyebarluaskan informasi yang benar, terarah, dan tidak bertentangan dengan aturan hukum di atasnya.
> “Surat yang ditandatangani Bupati tentu telah melewati kajian mendalam. Tidak mungkin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ketua OKK DPD Partai Golkar Kabupaten Gorontalo Utara ini juga menegaskan bahwa maksud surat edaran tersebut bukan untuk kampanye politik, melainkan untuk memperkuat penyebaran informasi mengenai program-program pemerintah daerah kepada masyarakat.
> “Surat itu menekankan pentingnya penyampaian program dan capaian pemerintah yang merupakan implementasi dari visi dan misi kepala daerah yang telah dipilih rakyat. Ini bentuk pelayanan, bukan politisasi,” ujarnya.
Menurut Indra, di tengah maraknya informasi yang simpang siur di media sosial, langkah Bupati sangat tepat untuk memastikan rakyat mendapatkan informasi yang sah dan terpercaya melalui para ASN.
> “ASN adalah ujung tombak pemerintahan. Di era banjir informasi seperti sekarang, penting bagi masyarakat untuk menerima informasi yang benar. Maka Bupati memerintahkan ASN menyampaikan informasi resmi. Ini bukan politik praktis, tapi bentuk pelayanan publik yang jarang dilakukan,” lanjutnya.
Indra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KNPI Gorontalo Utara menegaskan bahwa pendataan akun media sosial ASN dilakukan bukan untuk mengawasi secara negatif, melainkan sebagai bentuk jaminan bahwa informasi publik datang dari sumber yang valid.
> “Pendataan akun medsos ASN bertujuan agar masyarakat tahu mana akun resmi dan siapa yang menyampaikan informasi. Ini upaya menciptakan keterbukaan dan kepercayaan publik. ASN bukan alat partai, tapi pelayan rakyat,” ujarnya.
Di akhir tanggapannya, Indra meminta agar semua pihak termasuk Tutun Suaib, memahami isi dan konteks surat edaran secara menyeluruh agar tidak terjadi salah tafsir.
> “Mari kita sama-sama membaca aturan secara utuh. Jangan sampai niat baik untuk meningkatkan pelayanan pemerintah disalahartikan. Pemerintah Bercahaya akan terus terbuka untuk kritik, tapi kritik pun sebaiknya tetap pada jalur objektivitas,” pungkas Indra (red)













