Lintas-Publik.com, Gorut — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menetapkan alokasi pendanaan bagi 1.112 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Anggota Banggar DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu secara resmi telah terakomodasi dalam struktur APBD tahun depan. Setiap pegawai akan menerima alokasi sebesar Rp300 ribu per bulan yang dihitung selama 12 bulan sejak tanggal pelantikan.
“PPPK Paruh Waktu sudah terakomodasi dalam APBD 2026. Setiap pegawai memperoleh alokasi Rp300 ribu per bulan selama setahun,” kata Windra, Selasa (2/12).
Ia mengakui bahwa besaran tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan para pegawai. Namun, menurutnya, angka tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam situasi keuangan yang sedang tertekan.
“Kami memahami ekspektasi para pegawai, tetapi anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Ke depan, kami berharap nilai ini bisa ditingkatkan apabila pendapatan daerah membaik,” ujarnya.
Windra juga berharap alokasi tersebut dapat memberikan motivasi tambahan bagi PPPK Paruh Waktu dalam meningkatkan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam pembahasan anggaran, Banggar DPRD menyoroti kondisi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan signifikan, yang mencapai Rp144,7 miliar, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga sejumlah program bantuan masyarakat harus disesuaikan.
“Dengan situasi ini, kami meminta pemerintah daerah mengoptimalkan kinerja Tim Berpadu yang telah dibentuk bupati agar pendapatan asli daerah dapat ditingkatkan,” tambah Windra.













