Lintas-Publik.com, (Gorut) – Komisi III DPRD Gorontalo Utara (Gorut) mendorong Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan mekanisme pergeseran belanja guna mengakomodir pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2025 yang hingga kini belum direalisasikan.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menyusul banyaknya aspirasi dan pertanyaan dari para tenaga pendidik terkait kejelasan pembayaran hak mereka.
Windra menjelaskan, berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh agar TPG tahun 2025 dapat dibayarkan.
“Opsi pertama, anggaran TPG dimasukkan ke dalam struktur APBD melalui APBD Perubahan yang biasanya dilaksanakan pada bulan Agustus hingga September. Mekanisme ini harus mendapatkan persetujuan DPRD karena akan menambah pagu belanja dalam APBD,” ujar Windra, Sabtu (31/1).
Namun demikian, ia menilai terdapat opsi kedua yang lebih cepat, yakni melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Dalam mekanisme ini, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan evaluasi terhadap seluruh belanja yang telah tertuang dalam postur APBD, kemudian mengidentifikasi program dan kegiatan yang belum bersifat mendesak untuk ditunda.
“Anggaran dari program atau kegiatan yang ditunda tersebut selanjutnya dapat digeser dan dialokasikan untuk pembayaran TPG tahun 2025,” jelasnya.
Menurut Windra, mekanisme pergeseran anggaran tidak menambah total pagu belanja, melainkan hanya menggeser alokasi antar program.
Selain itu, mekanisme ini tidak memerlukan persetujuan DPRD, cukup dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Apabila pergeseran anggaran tersebut telah dilakukan, lanjut Windra, maka anggaran TPG dapat dicantumkan dalam DIPA Dinas Pendidikan sebagai bagian dari penyesuaian anggaran.
“Dengan masuknya TPG ke dalam pagu belanja Dinas Pendidikan melalui mekanisme pergeseran anggaran, maka pembayaran kepada para guru sah secara hukum dan dapat ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima,” tegasnya.
Terakhir Windra menambahkan bahwa belum dibayarkannya TPG bukan merupakan unsur kesengajaan dari pemerintah daerah, melainkan akibat kondisi riil keterbatasan waktu, prosedur administrasi, serta aturan pengelolaan keuangan daerah yang harus dipatuhi.













