Oleh: Ismawaty Pakaya (Kader HMI Gorontalo)
Lintas-Publik.com – Demokrasi kerap dipahami sebagai sistem politik yang menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara. Dalam praktiknya, demokrasi dianggap memberi ruang yang sama bagi laki-laki maupun perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan lagi sekadar apakah perempuan telah hadir dalam ruang politik, melainkan apakah kehadiran tersebut benar-benar memberi pengaruh terhadap arah kebijakan dan distribusi kekuasaan.
Sejarah mencatat bahwa demokrasi lahir dari sistem yang tidak sepenuhnya inklusif. Pada masa Yunani Kuno, perempuan tidak dianggap sebagai bagian dari kelompok yang memiliki hak politik. Meski zaman telah berubah dan berbagai negara, termasuk Indonesia, telah memberikan jaminan hukum atas kesetaraan politik perempuan, persoalan mendasar mengenai akses terhadap kekuasaan masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Di Indonesia, kemajuan dalam keterwakilan perempuan memang terlihat melalui berbagai kebijakan afirmatif, seperti kewajiban kuota perempuan dalam pencalonan legislatif. Setiap pemilu, publik disuguhi data mengenai peningkatan jumlah perempuan yang berhasil menduduki kursi parlemen, menjadi kepala daerah, atau menempati jabatan strategis lainnya. Namun, ukuran keberhasilan demokrasi tidak cukup hanya dilihat dari peningkatan angka tersebut.
Keterwakilan secara kuantitatif belum tentu berbanding lurus dengan perubahan secara substantif. Demokrasi tidak otomatis menjadi lebih adil hanya karena jumlah perempuan di ruang politik bertambah. Yang lebih penting adalah apakah perempuan memiliki kapasitas dan ruang yang cukup untuk memengaruhi keputusan politik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Dalam banyak kasus, perempuan yang berhasil memasuki arena politik justru harus menyesuaikan diri dengan sistem yang sejak lama dibangun melalui pola patronase, oligarki, dan transaksi politik yang didominasi elite tertentu. Akibatnya, kehadiran perempuan sering kali hanya menjadi bagian dari struktur yang sudah ada tanpa mampu mengubah pola kerja sistem tersebut.
Kondisi ini melahirkan pertanyaan kritis: apakah keterwakilan perempuan selama ini benar-benar menjadi instrumen perubahan, atau hanya menjadi simbol bahwa demokrasi telah berjalan secara inklusif?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan kondisi daerah, termasuk Gorontalo. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam politik seharusnya dapat tercermin pada perbaikan berbagai persoalan yang selama ini dekat dengan kehidupan perempuan. Misalnya, penurunan angka perkawinan anak, berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatnya akses pendidikan dan ekonomi bagi perempuan, serta lahirnya kebijakan dan anggaran daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan.
Apabila berbagai indikator tersebut belum menunjukkan perubahan yang signifikan, maka wajar jika muncul keraguan mengenai efektivitas keterwakilan perempuan dalam menghasilkan transformasi kebijakan. Demokrasi berisiko terjebak dalam representasi simbolik, di mana perempuan hadir di panggung politik sebagai bukti inklusivitas, tetapi belum memiliki pengaruh yang cukup untuk mengubah substansi kebijakan.
Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari kuatnya pengaruh oligarki dalam sistem politik. Biaya politik yang tinggi dan ketergantungan terhadap modal ekonomi sering kali menjadi hambatan tambahan bagi perempuan. Akibatnya, mereka yang berhasil masuk ke ruang kekuasaan tidak selalu merupakan figur yang paling mewakili kepentingan perempuan, melainkan mereka yang mampu beradaptasi dengan struktur politik yang sudah terbentuk sebelumnya.
Situasi tersebut menciptakan paradoks demokrasi modern. Jumlah perempuan dalam politik bertambah, tetapi suara dan kepentingan perempuan belum tentu semakin kuat. Kehadiran perempuan menjadi lebih terlihat, namun pengaruhnya terhadap arah pembangunan dan kebijakan publik masih menjadi tanda tanya.
Karena itu, ukuran keberhasilan demokrasi seharusnya tidak lagi berhenti pada pertanyaan tentang berapa banyak perempuan yang menduduki kursi kekuasaan. Pertanyaan yang lebih penting adalah sejauh mana kekuasaan tersebut digunakan untuk menghadirkan keadilan dan memperbaiki kualitas hidup perempuan.
Pada akhirnya, demokrasi tidak diuji oleh banyak atau sedikitnya perempuan yang berada dalam jabatan publik. Demokrasi diuji oleh kemampuannya menerjemahkan pengalaman dan kebutuhan perempuan ke dalam kebijakan yang nyata. Jika perempuan telah hadir di parlemen, pemerintahan, maupun partai politik, tetapi kekerasan terhadap perempuan masih tinggi, perkawinan anak masih terjadi, kemiskinan perempuan masih bertahan, dan kebutuhan perempuan masih berada di pinggir kebijakan, maka persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya keterwakilan perempuan.
Persoalan utamanya adalah demokrasi yang belum sepenuhnya bersedia berbagi kekuasaan. Demokrasi seperti ini mungkin berhasil menghadirkan perempuan ke dalam ruang politik, tetapi belum berhasil menjadikan perempuan sebagai subjek yang benar-benar menentukan arah politik itu sendiri.













