Aktual, Kredibel, Berimbang

Kejari Gorut Genjot Penanganan Tiga Dugaan Korupsi, Kasus Masjid Jabal Iqro Segera Diaudit BPK

Kasie Intelejen, Andri Setiawan, S.H., bersama Kasie Pidsus Kejari Gorut, Eric Nikijuluw, S.H., saat diwawancarai oleh beberapa awak media, di Kantor Kejari Gorut, Selasa (12/5). (dok.banghadi)

Lintas-Publik.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Eric Nikijuluw, menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi di wilayah itu terus berjalan dan saat ini telah memasuki tahap pendalaman penyidikan.

Tiga perkara yang tengah ditangani tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Jabal Iqro, perkara Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), dan dugaan korupsi di Desa Gentuma.

Eric menjelaskan, sejak dirinya bersama jajaran masuk di Kejari Gorut, pihaknya langsung melakukan pengumpulan data dan informasi terkait ketiga perkara tersebut. Hal itu dilakukan karena tidak adanya proses serah terima jabatan maupun memori penanganan perkara dari pejabat sebelumnya.

“Sejak kami masuk di Kejari Gorut, kami terus berproses mengumpulkan data dan mencari informasi karena tidak ada serah terima jabatan ataupun penyerahan tugas perkara dari pejabat sebelumnya,” ungkap Eric kepada beberapa awak media, Selasa (12/5).

Ia mengatakan, setelah seluruh data dan informasi mulai terkumpul, penyidik kembali melanjutkan proses penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

Dari tiga perkara tersebut, kasus pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Jabal Iqro disebut menjadi perkara yang paling maju penanganannya. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan audit investigasi.

“Hanya tinggal satu atau dua orang saksi lagi serta keterangan ahli, kemudian akan kami limpahkan ke BPK guna dilakukan audit investigasi,” jelasnya.

Menurut Eric, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan BPK terkait data-data yang dibutuhkan dalam proses audit investigasi.

Ia memperkirakan dalam satu hingga dua pekan ke depan tim BPK akan turun langsung melakukan audit investigasi terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, dalam perkara BKAD, Kejari Gorut telah memeriksa sebanyak 123 kepala desa guna dimintai keterangan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyidikan.

“Terkait hasil pemeriksaan 123 kepala desa masih dalam penyidikan sehingga belum bisa kami sampaikan ke publik,” katanya.

Untuk perkara dugaan korupsi Desa Gentuma, Kejari Gorut juga memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Surat panggilan pemeriksaan disebut telah disiapkan dan akan dilayangkan dalam waktu dekat.

“Kami akan panggil kepala desa berserta jajarannya dalam waktu dekat,” katanya.

Eric menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas sebagaimana arahan Kepala Kejari Gorut.

Menurutnya, perkara yang dinilai paling siap dan lebih dahulu rampung akan diprioritaskan untuk dituntaskan.

“Ketika perkara Masjid Blok Plan Jabal Iqro dinyatakan hampir rampung atau sudah bisa dilimpahkan ke BPK, maka kami lanjutkan dengan perkara berikutnya,” ujarnya.

Terkait nama-nama calon tersangka dalam perkara tersebut, Eric menegaskan hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.

Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, yakni adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi informasi yang beredar di luar bahwa sudah ada calon tersangka itu belum tentu benar,” tegas Eric.

Di akhir keterangannya, Eric meminta dukungan dari insan pers dan masyarakat dalam mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami minta dukungan dari teman-teman pers dan masyarakat dalam mengawal penanganan tiga perkara ini dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *