Daerah  

Kasus Pernikahan Dini, Dinas PPPA Gorut Periksa Kades Bulango Raya hingga Penghulu

Lintas-Publik.com, (GORUT) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gorontalo Utara (Gorut) menyatakan keseriusannya dalam menangani kasus pernikahan dini yang terjadi di Desa Bulango Raya.

Kepala Dinas PPPA, Salha Uno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk kepala desa, kepala dusun, penghulu, serta aparat desa lainnya, pada Selasa (29/7).

Sementara itu, orang tua dari anak di bawah umur yang menikah tersebut tidak memenuhi panggilan pertama dan akan dipanggil kembali.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Bupati sebagai bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Salha belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur memiliki dampak serius, terutama bagi anak perempuan, seperti meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan fisik dan mental, serta terhambatnya akses pendidikan dan peluang ekonomi.

“Pernikahan dini memperkuat lingkaran kemiskinan dan akan kami tindak tegas. Pelanggaran dalam kasus ini tidak akan lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Salha juga memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, Salha mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta sosialisasi dampak buruk pernikahan dini.

Ia juga menyerukan sinergi antara pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan larangan pernikahan di bawah umur ditegakkan secara konsisten.

“Kasus ini harus menjadi peringatan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pelanggaran terhadap hak anak harus ditindak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *