Lintas-Publik.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) merilis pengumuman terkait pembayaran denda tilang bagi masyarakat pelanggar lalu lintas di wilayah itu yang telah mengikuti sidang tilang pada 8 Mei 2026.
Dalam pengumuman tersebut, pihak kejaksaan meminta para pelanggar untuk segera melakukan pembayaran denda tilang sekaligus mengambil barang bukti (BB) di Kantor Kejari Gorut.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan sejumlah ketentuan saat melakukan pengambilan barang bukti, di antaranya wajib membawa surat tilang asli sebagai syarat administrasi.
Selain itu, masyarakat diminta untuk mengecek daftar nama pelanggar yang telah diumumkan pada slide lanjutan postingan resmi Kejari Gorut.
Melalui pengumuman tersebut, Kejari Gorut turut mengajak masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan memenuhi kewajiban pembayaran denda tilang tepat waktu guna mendukung keamanan dan ketertiban di jalan raya.













