BK DPRD Gorut Jadwalkan Pemanggilan Kedua Pengadu Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Srikandi DPRD Gorut, Fitri Yusuf Husain. (dok.pribadi)

Lintas-Publik.com, (GORUT) – Rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota DPRD berlangsung tanpa kehadiran pengadu maupun saksi pengadu.

Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusuf Husain, mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan keempat yang digelar BK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik anggota DPRD.

Menurut Fitri, agenda rapat yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WITA itu sedianya untuk meminta keterangan dari pengadu dan saksi terkait laporan yang diajukan. Namun hingga rapat berlangsung, keduanya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

“Undangannya jam 10 pagi. Kami sudah telepon dan juga menghubungi lewat WhatsApp melalui Sekretariat DPRD, tapi tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Fitri usai rapat, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, sesuai dengan tata cara beracara di DPRD, BK akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap pengadu dan saksi. Pemanggilan itu direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan, mengingat waktu penanganan aduan memiliki batas maksimal 60 hari.

“Batas waktu penanganan hanya 60 hari dan akan berakhir pada 9 Februari, sehingga kami harus segera mengambil langkah,” jelasnya.

Fitri menegaskan, jika pada pemanggilan kedua pengadu dan saksi kembali tidak menghadiri rapat, maka BK akan mengundang pihak terlapor untuk dimintai keterangan sebelum kembali menggelar rapat lanjutan.

Meski pengadu dan saksi tidak hadir, Fitri menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan, hanya saja tidak melalui proses persidangan.

“Tetap berlanjut, tetapi tidak lewat persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan saksi maupun alat bukti yang cukup, maka BK akan melaporkan hasilnya kepada fraksi serta Ketua DPRD untuk disimpulkan lebih lanjut.

“Jika sampai batas waktu tidak ada saksi dan alat bukti, maka kesimpulannya kasus ini tidak memiliki dasar pembuktian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *