Lintas-Publik.com, Gorut – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Ekonomi Setda Gorontalo Utara (Gorut), Abdul Wahid Baruadi, di salah satu media online yang menyebut ada wartawan “tidak profesional” dalam pemberitaan skorsing distribusi LPG di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, menuai respons keras dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Gorontalo.
Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Masno Yamin, menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Melabeli wartawan dengan stigma negatif, menurutnya, merupakan pernyataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
“Kalau ada berita yang dianggap keliru, saluran yang benar itu hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menggeneralisasi wartawan tidak profesional. Pernyataan seperti itu bisa merusak marwah profesi wartawan dan menimbulkan preseden buruk dalam hubungan pemerintah dengan pers,” tegas Masno, Jumat (5/9).
Ia menjelaskan, media yang memberitakan soal polemik skorsing pangkalan LPG milik Lilis Kadir sudah berupaya melakukan konfirmasi dengan menyebutkan nama pejabat hingga Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. Namun, hingga berita dipublikasikan, tidak ada jawaban yang diterima.
“Ini artinya media sudah menjalankan fungsi jurnalistik sesuai prosedur. Jadi sangat tidak tepat kalau wartawan disebut tidak profesional hanya karena beritanya mengkritisi,” tambahnya.
Masno menekankan, pers berfungsi sebagai pilar demokrasi yang menjembatani kepentingan publik dan pemerintah. Karena itu, pejabat publik diharapkan lebih bijak dalam memilih diksi ketika menanggapi pemberitaan.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan aturan distribusi LPG sesuai SOP. Tapi kami juga akan berdiri membela marwah wartawan dari segala bentuk stigma negatif. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menyenangkan pihak tertentu,” pungkasnya.














